JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberikan kewenangan untuk Polri melaksanakan program keselamatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Program tersebut merupakan kombinasi antara bantuan sosial dan pelatihan untuk para sopir.
Dengan adanya kewenangan itu, Polri meluncurkan Program Keselamatan Tahun 2020 yang dimulai oleh Korlantas Polri dalam rangka membantu masyarakat, khususnya kepada mitra lalu lintas yang terdampak Covid-19 dengan berupa bantuan sosial yang dipadukan dengan pelatihan penanganan pencegahan serta pelatihan tertib berlalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono yang mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis, menyatakan bahwa, pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat terdampak khususnya di sektor ekonomi.
Oleh sebab itu, mitra lalu lintas seperti pengemudi-pengemudi bus, taxi, truck, angkot, ojek konvensional, andong, becak, kernet, bajaj atau bemo dan rental di seluruh Indonesia yang sudah terdata akan dibantu dengan program Keselamatan 2020.