DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020. PSBB dilakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hari pertama PSBB, kendaraan roda empat maupun roda dua yang akan masuk ke Kota Depok dari Jakarta masih terpantau padat. Petugas gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan masih menemukan beberapa pengendara yang melanggar aturan penerapan PSBB saat melintasi penjagaan atau chek point di simpang bawah Flyover Universitas Indonesia (UI).
Baca Juga: Kendaraan Menuju Depok Masih Padat di Hari Pertama PSBB
Meskipun begitu, Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum atau denda kepada para pengendara yang tidak taat aturan PSBB. Namun, hanya sebatas memberikan imbauan.
"Penjagaan ini operasi kemanusiaan tidak ada sanksi hukum dan denda hanya imbauan saja, sanksinya kita suruh pakai masker dan dikasih tahu peraturanya seperti apa saat PSBB," kata Sutomo di simpang UI, Depok, Rabu (15/4/2020).
Selama PSBB, dia menuturkan, sebanyak 20 pintu masuk dan keluar dari Kota Depok menuju DKI Jakartra, Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilakukan check point atau penjagaan oleh aparat gabungan.
"Ada sekitar 20 pintu masuk yang akan dijaga sekitar 50 anggota tim gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB," jelasnya.
Sementara itu, melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 sampai Selasa, 28 April 2020.
Baca Juga: Depok Resmi Terapkan PSBB, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan
(Arief Setyadi )