Para pelanggar aturan berkendara selama penerapan PSBB yang terjaring oleh petugas tersebut hanya diberikan sanksi berupa teguran lisan dan selanjutnya diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanannya.
"Kita tegur saja, kalau penumpang mobil di depan kita pindah ke bangku belakang," tambah petugas lagi.
Seperti diketahui, Kota Bogor adalah satu dari lima wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PSSB selama 14 hari ke depan mulai Rabu (15/4/2020).
Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan sebanyak 11 titik check point atau pemeriksaan kendaraan yang tersebar di perbatasan dan dalam kota yang dijaga petugas gabungan.
(Awaludin)