Sepinya Pasar Baru Bekasi Imbas Virus Corona

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 17:05 WIB
(Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

BEKASI - Tak seperti biasanya, Pasar Baru Bekasi sepi pembeli. Sebelum penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau sesudah, aktivitas di pasar tersebut sudah mengalami penurunan. 

Terlebih, sudah dua minggu terakhir ini sejumlah pedang sayuran maupun pedagang kelontongan di Pasar Baru Bekasi ada yang memilih untuk libur.

"Sudah dua minggu lalu, cuma pas penerapan PSBB, para pedang memilih untuk libur," kata Slamet pedagang kaki lima di samping Ramayana, Kota Bekasi itu kepada Okezone, Kamis (16/5/2020). 

Biasanya, pedangang kaki lima selalu mengiasi di bibir jalan. Mereka selalu menjajakan dagangannya tepat di pinggir maupun di samping Pasar Baru Bekasi.

Namun demikian, pengamatan Okezone di lokasi, jalanan atau trotoar yang biasa pakai meraka mangkal, bersih tidak ada sama sekali meja yang biasa mereka gelar.

Baca juga: Gara-Gara 1 Orang Positif Corona, 14 Warga Wonosari Dikarantina

"Kan memang sudah diimbau oleh pemerintah, mau bagaimana lagi," kata dia.

Sementara, pedagang kelontong Mutia (29) mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Kita ikutin saja, karena ini demi kepentingan bersama. Mudah-mudahan cepet berlalu, dan kembali normal," kata dia kepada Okezone.

Diketahui, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Kariman mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 510/2579/Disperindag.Dag tentang pembatasan jam operasional kegiatan usah perdagangan dan jasa di Kota Bekasi saat PSBB. 

Dalam surat edaran itu, usaha perdagangan dan jasa dibatasi jam opersionalnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. 

"Jam operasional ini tidak berlaku untuk usaha di bidang kesehatan, untuk kuliner juga sama tapi jelasnya Disparbud yang atur," ujar Kariman kepada wartawan.

Kebijakan pembatasan jam operasional itu juga termasuk pasar tradisional dan pasar swasta, hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 hingha 18.00 WIB.

"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat," beber dia. 

Sementara, jam operasional mal dan swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. "Swalayan ini seperti Alfamart Indomaret dan sejenisnya, jam 8 malam wajib sudah tutup," ungkap dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya