Dalam kegiatan ini, Polresta Pekanbaru melibatkan sebanyak 60 personil. Selain melakukan razia masker, pihak kepolisian melakukan penertiban penumpang. Dimana dalam aturan PSBB kendaraan hanya boleh berpenumpang 50 persen dari volume penumpang. Misalnya mobil baris tiga yang bisa membawa 8 orang kini dibatasi maksimal empat orang.
"Bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan protokol diminta untuk kembali ke rumah untuk melengkapi masker dan mengikuti protokol pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kegiatan pra PSBB ini dilakukan untuk melakukan sosialiasi dan mengedukasi pengendara. Kita memberi edukasi sebelum berlakukan PSBB.
"Setelah di edukasi para pengendara dapat menyadari tentang wajibnya menggunakan masker dan menjaga jarak penumpang," imbuhnya.
(Awaludin)