KPK Kantongi Laporan Gratifikasi Rp1,8 Miliar Selama Pandemi Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 22:30 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi cukup banyak laporan gratifikasi secara online sebesar Rp1,8 miliar. Angka tersebut diterima KPK dalam rentang 14 hari di masa layanan tanpa tatap muka. Dari laporan yang diterima, gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Berdasarkan catatan KPK, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang atau setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya, berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email," papar Syarief.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya