KPK Kantongi Laporan Gratifikasi Rp1,8 Miliar Selama Pandemi Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 22:30 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu dua laporan selama periode tersebut. Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.

Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur. "Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerj," jelasnya.

Cara pelaporan gratifikasi kini semakin mudah. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. Menggunakan GOL bisa jadi pilihan tepat melaporkan gratifikasi, ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk informasi berapa lama KPK memproses laporan gratifikasi dan jenis gratifikasi apa saja yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, penjelasannya bisa didengar di Podkes Kanal KPK. Ayo lapor gratifikasi sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," imbuhnya

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya