TANGERANG SELATAN - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu, 18 April 2020, mulai pukul 00.01 WIB. Petugas dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) akan menggelar pemeriksaan pada 12 lokasi check poini.
"Ada 12 lokasi check point yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Nanti kami bersama-sama dengan petugas dari instansi lainnya di dalam gugus tugas akan melakukan pemeriksaan di lokasi itu," terang Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando kepada Okezone, Jumat (17/4/2020).
Adapun ke-12 lokasi cek poin itu adalah ;
1. Polsek Legok, tepatnya di pertigaan LG di Jalan Parung Panjang yang merupakan perbatasan Bogor dan Kabupaten Tangerang.
2. Polsek Curug, di depan rumah makan Gumarang di Jalan Gatot Subroto. Berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
3. Polsek Kelapa Dua, depan Rumah Sakit Qadar, Jalan Raya Legok. Berbatasan dengan Tangerang Kota.
4. Polsek Pagedangan, jembatan Karang Tengah di Jalan Raya Parung Panjang. Berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
5. Polsek Cisauk, di Jalan Raya Puspiptek. Berbatasan dengan Bogor. Lalu di
6. Polsek Cisauk, di depan Kecamatan Cisauk, Jalan Raya Cisauk. Berbatasan dengan Bogor.
7. Polsek Serpong, pintu exit tol Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu. Berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
8. Polsek Serpong, di Jalan MH Thamrin Gading Serpong. Berbatasan dengan Kota Tangerang.
9. Polsek Serpong, perempatan Viktor di Jalan Raya Viktor. Berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
10. Polsek Pamulang, depan PO bus Kramat Jati di Jalan Raya RE Martadinata. Berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
11. Polsek Ciputat, pertigaan Sandratex, Jalan Raya Ir H Juanda, berbatasan dengan Jakarta Selatan (Jaksel).
12. Polsek Pondok Aren, seberang showroom BMW, Jalan Boulevard Bintaro. Berbatasan dengan Jaksel.
"Memang ada beberapa lokasi cek poin sudah masuk wilayah Kabupaten Tangerang, tapi karena wilayah hukumnya masih di bawah kendali Polres Tangsel maka tentu kita yang mengarahkan," jelas Bayu.
PSBB sendiri tak hanya di lakukan di Kota Tangsel, tapi juga di 2 wilayah lain seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Ketiga wilayah itu menerapkan PSBB bersama-sama tanggal 18 April 2020 disebabkan penyebaran Covid-19 cukup massif terjadi.
(Fetra Hariandja)