Dia menambahkan untuk kasus di Riau, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia. Kasus kematian Covid-19 di Riau ditemukan saat berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
Baca Juga : Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Semarang Lebih Banyak dari Korban Meninggal
"Kalau yang PDP penanganan berbeda dengan pasien positif. Kalau sudah positif ada tindakan protokol medisnya. Kalau yang PDP kita harus menunggu 14 hari. Jika sudah didiagnosis positif langsung diberi obat. Karena tidak mungkin saat ada PDP kita berandai-andai diberi obat standar positif. Tentu tidak bisa," ucapnya.
Baca Juga : Kunjungi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Wagub Sumbar Minta Masyarakat Tak Menolak
(Erha Aprili Ramadhoni)