Sementara Pemerintah Kota Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penyebaran virus corona.
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 hingga 28 April 2020.
"Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal, dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keputusan tersebut, Senin 13 April 2020.
Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota. Di antaranya belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah.
"Berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan di tempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi," jelasnya.
Idris juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker ketika di luar rumah dan meminta agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
(Hantoro)