"Selama dirumahkan, orangtua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan covid-19," imbuhnya.
"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi physical distancing, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisasi potensi penularan covid-19 di Kota Jambi," tegas Fasha.
Instruksi Wali Kota Jambi itu tertuang dalam nomor 188.5.5/1674/Dinkes/2020 tanggal 19 April 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Saya berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan, menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan selalu berdoa kepada Allah agar wabah corona ini bisa cepat berlalu," imbaunya.
(Hantoro)