Uji Coba Mulai Selasa, Berikut Poin Penting PSBB di Makassar

Herman Amiruddin, Jurnalis
Minggu 19 April 2020 05:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Sejumlah pelayanan seperti pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga masih diperbolehkan buka. Begitupun penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotek serta toko peralatan medis, hingga layanan ekspedisi barang.

Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegas Ismail.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya