Marak Kriminalitas Imbas Asimilasi Napi di Masa PSBB?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 21:17 WIB
ilustrasi
Share :

WARGA Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel) heboh saat ada kasus pencurian di minimarket. Warga mengklaim, wilayah Alam Sutera selama ini dikenal aman dari aksi kriminalitas. Mereka pun menuding pemerintah jadi penyebab tingginya angka kejahatan akibat program asimilasi.

"Hampir 14 tahun saya tinggal di Alsut (Alam Sutera), nyaris nggak ada tindak kriminal seperti ini. Warga pada mengecam pembebasan napi kriminal," unggah salah satu warga di akun media sosialnya yang viral.

Hal sama disampaikan Febby, warga Bogor, melalui cuitan di akun Twitter miliknya. Dia mengunggah keluhan terkait maraknya aksi curanmor di wilayahnya. "Pak, setelah pembebasan napi di mana-mana, sekarang Bogor rawan curanmor, dua kali motor saya dijebol maling Pak, lalu rumah depan saya motornya diambil di hari yang sama barengan dengan kejadian jebol motor saya," tulisnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho membantah asumsi tersebut. Ia mengatakan dari 38.000 narapidana yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.

"Kurang lebih 38 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang," ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV,

Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. "Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu," tuturnya.

Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3. "Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut," ujar Nugroho.

Saat Ini 38.000 Napi Berkeliaran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi.

Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan. Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya