Marak Kriminalitas Imbas Asimilasi Napi di Masa PSBB?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 21:17 WIB
ilustrasi
Share :

“Jika harus dihadap-hadapkan, tak lain adalah kepentingan masyarakat yang seharusnya lebih didahulukan,” tuturnya.

Untuk itu, sesungguhnya merupakan kemutlakan bagi Kemkumham untuk menyelenggarakan penakaran risiko (risk assessment). Risk assessment adalah metode yang diselenggarakan untuk meramalkan kemungkinan napi mengulangi perbuatan kriminalnya, baik pengulangan jenis kejahatan yang sama maupun jenis kejahatan yang berbeda.

Pembebasan dini para napi dari lapas, jika mengabaikan risk assessment, akan sama artinya dengan mengabaikan potensi pengulangan perbuatan jahat pada diri para napi.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, Department of Justice Amerika Serikat merilis laporan bahwa dari 412.731 napi yang bebas dari 30 negara bagian pada tahun 2005, hampir 45 persen di antaranya kembali diamankan pihak penegak hukum dalam kurun 1 tahun sejak keluar dari gerbang lapas. Yang terbanyak adalah eks-napi penyalahgunaan narkoba, disusul eks-napi kejahatan properti dan eks-napi kejahatan dengan kekerasan.

Konkretnya, terlalu prematur untuk menyatakan pada saat sekarang bahwa eks-napi yang melakukan residivisme (pasca-Keputusan Kemkumham) adalah sangat sedikit. Perjalanan hidup puluhan ribu mantan napi tersebut masih harus terus diikuti hingga waktu-waktu berikutnya.

Begal Merajalela

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek menimbulkan permasalahan baru. Sejak diberlakukannya PSBB, terungkap beberapa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang tersebar di banyak wilayah.

Pada Minggu 19 April dini hari, Tim Rajawali Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal usai merampas handphone seorang pelajar di Jalan Tipar Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur. Seorang di antaranya ditembak polisi karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dua pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial WDF (17) yang merupakan eksekutor dan MSA (18) yang mengendarai motor dan memboncengya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya