Marak Kriminalitas Imbas Asimilasi Napi di Masa PSBB?

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 21:17 WIB
ilustrasi
Share :

WARGA Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel) heboh saat ada kasus pencurian di minimarket. Warga mengklaim, wilayah Alam Sutera selama ini dikenal aman dari aksi kriminalitas. Mereka pun menuding pemerintah jadi penyebab tingginya angka kejahatan akibat program asimilasi.

"Hampir 14 tahun saya tinggal di Alsut (Alam Sutera), nyaris nggak ada tindak kriminal seperti ini. Warga pada mengecam pembebasan napi kriminal," unggah salah satu warga di akun media sosialnya yang viral.

Hal sama disampaikan Febby, warga Bogor, melalui cuitan di akun Twitter miliknya. Dia mengunggah keluhan terkait maraknya aksi curanmor di wilayahnya. "Pak, setelah pembebasan napi di mana-mana, sekarang Bogor rawan curanmor, dua kali motor saya dijebol maling Pak, lalu rumah depan saya motornya diambil di hari yang sama barengan dengan kejadian jebol motor saya," tulisnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho membantah asumsi tersebut. Ia mengatakan dari 38.000 narapidana yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.

"Kurang lebih 38 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang," ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV,

Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. "Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu," tuturnya.

Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3. "Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut," ujar Nugroho.

Saat Ini 38.000 Napi Berkeliaran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi.

Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan. Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Total narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak sejumlah 903. Total narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 36.641.

Sedangkan jumlah narapidana yang dibebaskan lewat program integrasi sebanyak 2.145, dan anak sejumlah 36. Total ada 2.181 narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program integrasi.

Berdasarkan aturan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Sedangkan untuk anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara, Kabaintelkam Polri yang diwakili Direktur Keamanan Negara, Brigjen Umar Effendi mengatakan, marak aksi kejahatan selama masa PSBB diakui bisa saja terjadi. Bahwa benar adanya risiko tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat dalam situasi sekarang ini.

“Potensi aksi anarkis dan kriminalitas selalu ada, terutama dalam situasi seperti ini. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi hingga level Polsek agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Keamanan Masyarakat Prioritas

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Reza Indragiri Amriel, mengatakan keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 soal pemebasan 30 ribu napi di tengan corona dilatari semangat kemanusiaan agar para napi dan anak binaan tidak terjangkit maupun menjangkiti sesama warga lapas dengan virus Corona.

Persoalannya, ada logika yang terputus ketika tujuan Kepmenkumham, yaitu "dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19", dibandingkan dengan kriteria semisal hanya "2/3 masa pidana" dan "1/2 masa pidana" yang memperoleh pembebasan lebih dini.

“Lantas, apa hubungan antara risiko wabah yang menyeluruh itu dengan masa pidana? Apakah napi dengan masa pidana sekian tahun lebih riskan menderita Covid-19 ketimbang napi dengan masa pidana lainnya? Tidak masuk akal,” tanya Reza yang juga Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne ini.

Keputusan untuk mengeluarkan napi dari lapas sebelum waktunya tetap harus mempertimbangkan potensi residivisme mereka. Pemerintah semestinya mafhum bahwa pembebasan dini bukan semata-mata kepentingan para napi, tapi ada kepentingan masyarakat akan rasa aman yang dipertaruhkan di situ.

“Jika harus dihadap-hadapkan, tak lain adalah kepentingan masyarakat yang seharusnya lebih didahulukan,” tuturnya.

Untuk itu, sesungguhnya merupakan kemutlakan bagi Kemkumham untuk menyelenggarakan penakaran risiko (risk assessment). Risk assessment adalah metode yang diselenggarakan untuk meramalkan kemungkinan napi mengulangi perbuatan kriminalnya, baik pengulangan jenis kejahatan yang sama maupun jenis kejahatan yang berbeda.

Pembebasan dini para napi dari lapas, jika mengabaikan risk assessment, akan sama artinya dengan mengabaikan potensi pengulangan perbuatan jahat pada diri para napi.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, Department of Justice Amerika Serikat merilis laporan bahwa dari 412.731 napi yang bebas dari 30 negara bagian pada tahun 2005, hampir 45 persen di antaranya kembali diamankan pihak penegak hukum dalam kurun 1 tahun sejak keluar dari gerbang lapas. Yang terbanyak adalah eks-napi penyalahgunaan narkoba, disusul eks-napi kejahatan properti dan eks-napi kejahatan dengan kekerasan.

Konkretnya, terlalu prematur untuk menyatakan pada saat sekarang bahwa eks-napi yang melakukan residivisme (pasca-Keputusan Kemkumham) adalah sangat sedikit. Perjalanan hidup puluhan ribu mantan napi tersebut masih harus terus diikuti hingga waktu-waktu berikutnya.

Begal Merajalela

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek menimbulkan permasalahan baru. Sejak diberlakukannya PSBB, terungkap beberapa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang tersebar di banyak wilayah.

Pada Minggu 19 April dini hari, Tim Rajawali Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal usai merampas handphone seorang pelajar di Jalan Tipar Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur. Seorang di antaranya ditembak polisi karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dua pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial WDF (17) yang merupakan eksekutor dan MSA (18) yang mengendarai motor dan memboncengya.

Penangkapan kedua pemuda warga Babelan, Bekasi itu diwarnai kejar-kejaran dengan polisi. Keduanya berboncengan sepeda motor, sedangkan polisi terus memintanya berhenti sambil mengejar. Polisi kemudian menembak WDF, dia memegang lukanya sambil berdiri di atas motor.

Sementara, peristiwa pencurian dengan kekerasan, atau begal juga terjadi di kawasan Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu korban, JR (24), menderita luka bacok di kepala setelah berusaha melawan dua pelaku pembegalan tersebut.

Sebelumnya, aksi begal juga terjadi di Jalan P.H.H Mustofa, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 17 April 2020, malam. Korban yang berinisial DF (26) warga Sukajadi, Kota Bandung itu kehilangan sejumlah uang dan ponsel, korban juga mengalami beberapa luka lecet di bagian tangan dan kaki.

Tugas Berat Polisi

Maraknya kasus begal dan kejahatan saat PSBB membuat Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi antisipasi aksi kejahatan pasca pembebasan narapidana (napi) dan anak.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, sesuai dengan diterbitkannya surat telegram tersebut beberapa langkah yang harus diambil adalah melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Senin (20/4/2020).

Doni mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya