PADANG – Polda Sumbar telah melakukan 10.799 kali pembubaran massa, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Pembubaran dilakukan, mulai dari jajaran polres di Sumbar.
"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali, di mana proses pelaksanaannya, apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul maka akan ditindak tegas,” kata Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto, Selasa (21/4/2020).
Kapolda memastikan pihaknya membubarkan massa dengan cara humanis. Tindakan tegas akan diambil kepada warga yang membandel.
Baca juga: Pandemi Corona, 2 Pemuda Ini Malah Nekat Mencuri di Minimarket
"Kalau masih ada yang berkumpul melebih lima orang kemudian ditegur, lalu besoknya masih juga melakukan yang sama, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses," tegas Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu Setianto.