Sementara Jauhar dari LBH Surabaya menyayangkan penangkapan ketiga mahasiswa yang menurutnya berinisial AFF, MAA, dan SR. AFF diketahui sebagai aktivis pers mahasiswa Universitas Malang (UM) yang selama ini aktif dalam komite aksi kamisan di depan Balai Kota Malang.
Jauhar menyorot tuduhan anarko dialamatkan polisi kepada ketiga mahasiswa. “Tuduhannya vandalisme tapi kemudian melebar menjadi penghasutan,” katanya.
Polisi diminta membebaskan ketiga mahasiwa. Menurutnya aksi ketiganya membuat mural bagian dari hak berekspresi.
“Kami menuntut polisi membebaskan ketiganya dan membatalkan status tersangka karena bertentangan dengan keadilan,” katanya.
(Salman Mardira)