Pemprov Bali Siapkan Rp756 Miliar untuk Penanganan Corona, Ini Rinciannya

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 16:12 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) mengumukan soal alokasi anggaran penanganan covid-19 (Foto : Balipost)
Share :

DENPASAR - Dana sebesar Rp756 miliar dialokasikan Pemprov Bali dari APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 untuk digunakan pada tiga kelompok penanganan kegiatan pandemi virus corona atau covid-19. Yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

“Kebijakan ini telah dikirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Kamis (23/4/2020).

Menurut Koster, realokasi anggaran itu bersumber dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp19 miliar, Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp687 miliar, dan Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp50 miliar.

Selanjutnya, dibagi untuk penanganan kesehatan sebesar Rp275 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp220 miliar dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp261 miliar.

“Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 terdiri dari 2 skema,” imbuhnya.

Skema pertama, lanjut Koster, penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran Rp75 miliar yang terdiri dari 2 paket. Paket 1 adalah kegiatan secara niskala dan Paket 2 berupa kegiatan secara sekala.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat bersinergi dengan Relawan Desa. Skema kedua, yakni penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari 5 Paket.

Lima paket tersebut meliputi, pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara, Pengadaan peralatan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, bantuan insentif bagi tenaga medis, serta dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.

“Terkait penanganan dampak ekonomi, pagu anggaran Rp 220,0 miliar digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 skema,” jelasnya.

Baca Juga : Ibu Hamil 7 Bulan Positif Corona karena Tertular dari Suaminya

Koster menambahkan, skema pertama ditujukan untuk kelompok usaha informal yang terdiri dari 2 Paket. Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak), dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Sedangkan skema kedua untuk kelompok Koperasi yang terdiri dari 2 Paket masing-masing Koperasi Binaan Pemprov Bali dan Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berikutnya, skema ketiga untuk kelompok usaha media, yakni usaha media cetak dan usaha media online. “Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” terang mantan Anggota DPR RI ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya