Tiga Napi Asimilasi Covid-19 di Manado Terlibat Kasus Curanmor

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 18:33 WIB
Share :

Erik, salah satu warga asimilasi lainnya juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu sedangkan AM bertindak selaku penadah.

"Fer, Rian dan Erik adalah residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi Covid-19 sekitar dua minggu lalu pada awal bulan April 2020," kata Kapolresta Manado.

Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mengincar sepeda motor dengan cara berkeliling dipemukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan sepeda motor dengan merusak kunci kontak.

Empat sepeda motor berhasil diamankan, dan para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (2) dan pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana sedangkan AM selaku penadah diancam dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana," pungkas Kapolres.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya