Jual Motor Curian di Medsos, 5 Bandit Jalanan Ditangkap

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 24 April 2020 02:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

PONTIANAK - Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor, Kamis (23/4/2020). Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga meringkus penadah barang hasil kejahatan tersebut.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak lima orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah.

Ia menerangkan, pengungkapan ini diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. "Di mana, ciri-ciri motor yang diposting tersebut sama dengan laporan kehilangan yang dilaporkan kepada Polresta Pontianak,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari akun Facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial S. Kala itu, S sedang menggunakan sepeda motor curian tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Pembobol Kafe Wakil Ketua DPRD Malang Ditangkap, Pelakunya ABG 

Dari hasil interograsi, S mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan harga Rp5,3 juta. Kemudian, dilakukan pemburuan terhadap B. Pada Rabu 22 April, dia berhasil diamankan.

"Hasil interograsi, B mengaku mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial F," tambahnya.

 

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu. Tim Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada dua tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.

“K merupakan seorang wanita. K ini tangan pertama yang menerima atau penadah barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini ada empat tersangka penadah yang diamankan. Mereka saling jual untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, berhasil seorang tersangka juga diamankan dan dikenakan pasal ikut serta.

Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Untuk tersangka utama pencurian sudah dikantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya