SERANG - Pelabuhan Merak melakukan pembatasan angkutan penumpang saat aturan pelarangan mudik diberlakukan, mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei.
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak akan tetap melayani dan mengangkut kendaraan besar yang membawa kebutuhan pokok, seperti sembako, BBM, dan yang lainnya dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya.
"Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu (pelarangan), ya kita menyesuaikan. Kita ikuti pemerintah, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah," ujar GM PT ASDP Indonesia Ferey Cabang Merak, Banten Hasan Lessy.
Meski ada pembatasan, 7 dermaga di Pelabuhan Merak tetap beroperasi. Namun, secara bertahap akan ada pengurangan jumlah kapal yang beroprasi lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni.