Sementara itu, aparat Polres Jembrana melakukan penyeleksian terhadap warga yang akan mudik ke Pulau Jawa melalui tiga pos penyekatan.
Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, polisi melarang pemudik ke Pulau Jawa dengan tujuan daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang zona merah Covid-19.
Penyeleksian bagi pemudik ini berimbas terhadap jumlah pemudik yang diminta kembali. Jika hari pertama penyekatan, Jumat 24 April 2020, jumlah warga yang dikembalikan cukup banyak, yakni mencapai 456 orang, dengan 81 unit kendaraan roda dua, 26 unit mobil pribadi atau KK, serta 10 bus.
Sedangkan pelaksanaan hari kedua penyekatan, jumlah kendaraan yang diminta kembali turun drastis. Data di Satlantas Polres Jembrana, Sabtu 25 April 2020 hanya mengembalikan 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil KK dan 8 orang. Bagi pemudik yang tidak berasal dari daerah PSBB dan zona merah masih diizinkan melanjutkan perjalanan.
(Arief Setyadi )