Mensos Bakal Ikuti Aturan KPK Terkait Penyaluran Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 20:16 WIB
Mensos Juliari P Batubara (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 atau coronavirus disease. Hal itu penting dilakukan agar bansos dari pemerintah tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi global Covid-19.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara berjanji akan menjalankan dan mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan KPK terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bansos kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos.

"Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19," kata Mensos Juliari Batubara saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

 

Juliari mengaku bahwa pihaknya sejauh ini terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial. Sehingga, diharapkan pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos," ujar Juliari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya