JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 atau coronavirus disease. Hal itu penting dilakukan agar bansos dari pemerintah tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi global Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara berjanji akan menjalankan dan mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan KPK terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bansos kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos.
"Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19," kata Mensos Juliari Batubara saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Juliari mengaku bahwa pihaknya sejauh ini terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial. Sehingga, diharapkan pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos," ujar Juliari.
Lebih lanjut, menurut dia, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos. Sehingga pihaknya tidak khawatir melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi.
"Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Dan khususnya dalam program dana Bansos. Sehingga, kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas. Sangat membantu tugas-tugas kami," tuturnya.
Juliari menyampaikan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan tambahan yang awalnya pada 21 April 2020, diumumkan jumlahnya sebesar 4,8 juta keluarga, demi mengurai dampak covid-19. Kini setelah dihitung ulang dan ada penambahan data, menjadi 20 juta KPM.
"4.8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15.2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM," imbuhnya.
(Arief Setyadi )