PONTIANAK - Tim 1 Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menembak dua residivis yang baru keluar dari penjara setelah mendapatkan asimilasi terkait virus corona, Minggu 26 April 2020 dini hari.
Kedua tersangka berinisial Pay (33) dan Riz (24) ditembak dengan alasan berusaha melarikan diri saat ditangkap usai diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di Pontianak. Usai ditembak, keduanya dirawat untuk proses penyidikan.
"Awalnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka utama kasus curanmor. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka Pay berhasil diamankan di wilayah Kota Pontianak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah.
Dari hasil interogasi, Pay mengakui ke polisi bahwa mencuri motor Honda Vario putih di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, bersama rekannya Riz yang tinggal di Jalan Prof M Yamin, Kota Baru.
"Tim pun bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan gang rumahnya dan saat diinterogasi Riz mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor bersama Pay," jelas Veris.