JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri sudah memerintahkan sebanyak 8.373 pengendara untuk putar balik karena diketahui nekat hendak mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang diberi sanksi secara tegas namun persuasif itu tercatat selama dua hari pelaksanaan kebijakan pelarangan mudik dari pemerintah.
"Ya catatan kami dari hari ke hari dari Lampung sampai Jawa ini kemarin pada 59 titik penyekatan kita sudah putarbalikkan 5.041 kendaraan baik bus, kendaraan pribadi, travel, sewa, maupun roda dua. Hari kedua sekitar 3.332 yang kita putar balikkan," jelas Istiono dalam keterangannya, Minggu 26 April 2020.
Berdasarkan data yang diperoleh, lanjut dia, tren jumlah pemudik bisa dikatakan menurun. Oleh karena itu, hal tersebut terbilang baik, mengingat kesadaran masyarakat akan bahaya mudik saat pandemi covid-19 sudah lebih meningkat.
"Artinya angkanya semakin menurun makin bagus, saya respect," ungkap Istiono.
Sekadar diketahui, diputarbalikkannya kendaraan para warga itu artinya dipulangkan kembali ke rumahnya masing-masing. Mengingat, pemerintah telah resmi melarang mudik atau pulang ke kampung halaman saat corona mewabah.
Menurut Istiono, kendala paling besar jajarannya dalam melalukan penegakan hukum yang persuasif adalah keinginan masyarakat yang tinggi untuk pulang kampung saat Ramadhan atau Lebaran.
"Kendala paling besar adalah harapan dan keinginan dari masyarakat ingin mudik saja yang begitu tinggi," papar Istiono.
(Hantoro)