Oleh sebab itu, ia berharap kepolisian terus melakukan koordinasi yang bagus setelah peraturan itu terbit. Kemudian, lanjut dia, pelaksanaan penghalangan pemudik di lapangan harus maksimal.
Menurut Baidowi, penghalangan pemudik yang dilakukan oleh Korlantas Polri dengan penegakan hukum tegas namun persuasif sudah tepat dan patut diapresiasi.
"Ya bagus karena mereka tidak langsung mnerapkan denda Rp100 juta sebagaimana ketentuan Undang-Undang Karantina Kesehatan," tutupnya.
(Hantoro)