Viral Surat Edaran Tolak Tenaga Medis Ngekos, Ini Klarifikasi RW di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 08:24 WIB
Surat edaran RW 02 Kelurahan Klojen Malang sempat menuai kontroversi. (Ist)
Share :

KOTA MALANG – Sebuah surat edaran Rukun Warga (RW) terkait imbauan menolak penghuni kos dari RSUD Saiful Anwar (RSSA) dan rumah sakit lain viral beredar di media sosial.

Surat edaran RW 02 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini diunggah akun gosip di Instagram pada Senin 27 April 2020. Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan tulisan "Beberapa DM yang masuk tentang pengusiran tenaga kesehatan.. Mohon informasi benarkah ini?," tulis akun tersebut.

Pada surat dengan nomor 02/RW02/U/IV/2020, memang terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial, terutama di poin pertama yang berisi, “Tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA / RS lain, baik sebagai penjaga pasien atau pun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter hal ini melanggar ketentuan usaha kos - kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.”

Di poin kedua surat edaran tersebut juga disebutkan sementara waktu tidak menambah hunian kos baru, sampai pemerintah mencabut kondisi darurat dari bencana yang disebabkan virus Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Bidang Keamanan RW 02 dan Ketua RW 02 yang dikeluarkan pada Selasa 14 April 2020.

Namun, belakangan viralnya surat tersebut membuat pengurus RW 02 Kelurahan Klojen angkat bicara.

Ketua RW 02 Kelurahan Klojen Asmadji mengatakan telah mengklarifikasi poin pertama yang dimaksud dalam surat yang dikeluarkannya pada 14 April 2020. Bahkan ia juga telah membuat video klarifikasi terkait poin kontroversi surat edaran tersebut.

"Kami ingin mengklarifikasi, khususnya pada poin satu. Bahwa yang kami maksud adalah pasien, bukan tenaga medis ataupun dokter yang kos di wilayah kami. Karena mereka justru pahlawan dalam penanganan Covid saat ini," ujar Asmadji.

Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran revisi dengan Nomor 03/RW/02/U/IV/2020 yang dikeluarkan pada 20 April 2020. Pada poin pertama disebutkan menerapkan physical distancing dan social distancing untuk seluruh wilayah RW 02, Kelurahan Klojen.

Saat ditanya terkait mengapa melarang pasien untuk kos, Asmadji mengaku banyak menerima laporan mengenai pasien yang masuk ke ruang kos di lingkungan RW 02. Kondisi itu membuat masyarakat resah.

"Kehadiran pasien yang membawa keresahan, kami juga banyak menerima keluhan kalau pagi sering menemukan sisa-sisa sampah medis. Jadi mohon maaf, kami tidak menolak kehadiran dokter, maupun paramedis di wilayah kami, tetapi pasien," tuturnya.

Dirinya pun meminta maaf bila surat edaran yang sempat viral itu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama tenaga medis.

Terpisah Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, bila surat yang dikeluarkan RW 02 Klojen tersebut sebagai upaya tidak menambah hunian kos untuk pasien beserta keluarganya.

"Yang dimaksud adalah tidak ada penambahan kos dari pasien dan penunggu pasien dan suratnya sudah diklarifikasi," ucapnya, Sutiaji melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (27/4/2020) malam.

Sutiaji menjelaskan telah menyiapkan guest house milik Pemkot bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 jika khawatir akan menularkan ke keluarganya.

Baca Juga : 124 Santri Ponpes Al-Fattah Temboro Magetan Dipulangkan ke Malaysia

"Kami sudah siapkan tempatkan bagi tenaga medis yang mengkhawatirkan keluarganya hingga tidak pulang. Tempatnya di guest house dan balai diklat. Tetap RSSA seperti yang disampaikan wakil direktur juga telah menyiapkan paviliun bagi tenaga medis," tuturnya.


Baca Juga : Covid-19 Diprediksi Berakhir Juli, Ini Tanggapan Pakar Kesehatan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya