BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, akan memberi sanksi tegas terhadap masyarakat yang masih nekat menggelar buka puasa bersama di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kita sanksi dengan dibubarkan. Kalau masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu dari kepolisian," kata Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Dirjen WHO: Pandemi Virus Corona Masih Jauh dari Usai
Rasdian menuturkan, pembubaran yang diterapkan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Di dalamnya terdapat larangan masyarakat diminta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
"Jadi, kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," kata dia.
Rasdian meminta masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Yakni, masyarakat diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari ke depan.
"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan Covid-19 ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kuota Peserta Kartu Pra Kerja Akan Ditambah
Imbauan itu mendasar, karena penyebab utama dari masih terjadinya penularan di Kota Bandung karena aktivitas warga di luar rumah juga masih tinggi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita, dalam rilisnya.
“Interaksi masyarakat masih sangat aktif. Sekarang masih banyak masyarakat yang memang keluar rumah dan tidak mengindahkan aturan pemerintah. Kalau masyarakat bisa disiplin melakukan anjuran-anjuran pemerintah itu akan sangat membantu untuk memotong mata rantai penularan,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga terus memetakan sebaran virus melalui pengetesan terhadap sejumlah warga. Pengetesan dilakukan oleh Labkesda Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan langsung dari pemerintah pusat.
Namun, ia mengaku harus sering memberi pengertian kepada warga bahwa hasil tes tidak bisa keluar dengan cepat. “Tentunya kita harus maklum, Labkesda ini menampung dari 27 kabupaten kota se-Jawa Barat, kabupaten kota jadi pasti ngantri,” ujarnya.
(Arief Setyadi )