"Berdasarkan data kasus, di Kecamatan Paal Merah ditemukan 6 kasus, maka pada zonasi di Paal Merah berstatus oranye, dan Alam Barajo ada 3 kasus positif maka zona kuning," paparnya.
Terkait penetapan zona merah, imbuhnya, maka di setiap kecamatan harus ada kasus positif covid-19.
"Kalau hanya 2 kecamatan, maka belum bisa dijadikan bahwa kabupaten atau kota tersebut menjadi zona merah," tegasnya.
(Hantoro)