Ada Sosok Jenderal yang Diungkap Eks Kapolda Metro ke Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 15:17 WIB
Sidang kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara. (Foto : Youtube PN Jakut)
Share :

Novel mengalami kerusakan di bagian mata cukup parah akibat disiram air keras. Ia hampir buta. Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang tersangka yang merupakan polisi aktif sebagai pelaku penyiram air keras setelah kasus ini berjalan dua tahun lamanya.

Kedua pelaku tersebut adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.

Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Baca Juga : Novel Baswedan Mengaku Hubungi Kapolri Usai Disiram Air Keras

 

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Novel Baswedan Keberatan JPU Sebut Matanya Disiram Air Aki

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya