Banyak Warga Langgar PSBB, Pemkot Depok Intensifkan Pengawasan

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 22:07 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan ke depan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya persebaran dan meningkatnya kasys covid-19.

Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Ridwan Kamil. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, Kang Emil hanya dapat memberikan waktu perpanjangan selama 14 hari atau 2 minggu sejak 29 April hingga 12 Mei.

"Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei," papar Idris, Selasa 28 April 2020.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya