Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan ke depan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya persebaran dan meningkatnya kasys covid-19.
Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Ridwan Kamil. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, Kang Emil hanya dapat memberikan waktu perpanjangan selama 14 hari atau 2 minggu sejak 29 April hingga 12 Mei.
"Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei," papar Idris, Selasa 28 April 2020.
(Hantoro)