Pemerintah daerah memanfaatkan badan jalan raya ini untuk dipakai para pedagang sehingga mereka tidak berdagang dengan berhimpitan. Dengan menempati garis kotak yang juga diberi nomor, jarak pedagang satu dengan lain sekira 1,5 meter hingga 2 meter.
“Kebijakan pemerintah itu berdampak positif dalam bentuk pengurangan kerumunan. Pedagang bisa menempati jalan raya dari pukul 00.00-06.00 WIB," katanya.
Pembatasan jam beroperasi para pedagang bertujuan agar pengendara bisa kembali melintas di jalan raya tersebut. Bila stok dagangannya masih ada, pihaknya mempersilakan pedagang berpindah ke lapak yang berada di bagian dalam gedung pasar di lantai 2.
Baca Juga : Belajar dari Salatiga, Ubah Jalan Jadi Pasar Cegah Corona
Dari pantauannya dalam dua hari terakhir, tidak lagi dijumpai adanya aktivitas pedagang dan pembeli yang saling berdekatan saat transaksi. Pedagang menempati garis kotak untuk berjualan. Di dalam pasar, juga ada sekat yang dibuat untuk para pedagang sehingga masih menjaga jarak.
"Tidak ada lagi uyek-uyekan, istilahnya," ujar Fatah.
(Erha Aprili Ramadhoni)