MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggratiskan pembayaran rekening air bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang terdampak corona virus disease (covid-19). Penggratisan dilakukan selama tiga bulan.
"Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini. Langkah yang dilakukan yakni membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan ke depan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kamis (30/4/2020).
Sementara Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri mengatakan pembebasan pembayaran rekening air minum diberlakukan mulai Mei, Juni, hingga Juli. Adapun kategori pelanggan yang masuk program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1).
"Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah covid-19 ini," ujar Trisno.
Selain itu, program penggratisan ini diberikan kepada kategori pelanggan sosial yang terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, dan yayasan yatim piatu termasuk puskesmas.
"Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat," katanya.