Update Covid-19 di Indonesia 3 Mei: 11.192 Positif, 1.876 Sembuh, 845 Meninggal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 16:07 WIB
Jubir Covid-19, Achmad Yurianto.
Share :

Lalu pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta juga diimbau menerapkan bekerja dari rumah guna menekan angka persebaran virus corona.

Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi persebaran virus corona.

TNI dan Polri juga sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak seperti resepsi pernikahan hingga seminar ataupun lainnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya