Komitmen Fee 10% tersebut juga dikurangi Rp 3 Miliar untuk Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah. Rp 5,65 Miliar dan 25 Anggota DPRD Muara Enim dan Rp 3,031 Miliar untuk Aries HB, juga Rp 750 juta yang merupakan uang untuk pembelian tanah saksi Nurul Aman yang senyatanya tidak pernah diterima oleh Terdakwa.
"Maka uang yang menjadi bagian dari Terdakwa tinggal tersisa Rp 69 Juta. Dan sisa uang tersebut pun, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa senyatanya tidak pernah diterima oleh Terdakwa Ahmad Yani," tutur kuasa hukum Ahmad Yani lagi.
Bahwa di samping itu, tuntutan untuk dijatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa agar dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak (Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tipikor) untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana, dinilai kuasa hukum Ahmad Yani merupakan tuntutan yang keliru dan bertentangan dengan hukum.
"Tuntutan pidana tambahan tersebut menurut hemat kami adalah tuntutan yang tidak berdasarkan hukum," ucap Maqdir.
(Khafid Mardiyansyah)