JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
(Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Tidak hanya memeriksa Murhadi, penyidik juga memanggil ajudan Ketua DPRD Muara Enim yakni Ellen Joe. Ellen juga akan diminta keterangan untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.