Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |10:48 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AH), pada hari ini. Sedianya, Aries akan diperiksa dalam kapasitasanya sebagai tersangka.

Aries merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/7/2020).

Selain Aries HB, penyidik juga memanggil satu tersangka lainnya yakni, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Ia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara satu saksi yang diperiksa terkait perkara ini yaitu mantan Anggota DPR Kabupaten Muara Enim Fitrianzah. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya guna proses penyidikan Ramlan Suryadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement