JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan buronan Nurhadi. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, KPK pastikan akan menindaklanjutinya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa jejak Nurhadi sempat terlacak lima kali, saat sedang melaksanakan Salat Duha di masjid. Namun, Nurhadi berhasil lolos saat hendak diamankan oleh petugas.
Tak hanya itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga mengaku mendapat banyak informasi terkait gerak-gerik keberadaan Nurhadi. Salah satu informasi yang diterima MAKI yakni, Nurhadi kerap terpantau berada di daerah Jakarta Selatan dan sering pergi ke Cimahi setiap akhir pekan.
Ali memastikan pihaknya sudah mengantongi seluruh informasi tersebut. Dia mengklaim KPK terus bergerak mencari dan mengejar buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Baca juga: Nasib TKI di Inggris saat Lockdown, Tak Bisa Bekerja, Berhutang untuk Makan
"KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ucapnya.
Selain terus mengejar Nurhadi Cs, KPK saat ini juga sedang fokus merampungkan berkas perkaranya. "Saat ini penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan perkara atas nama tersangka NH dkk tersebut," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Qur'anul Hidayat)