JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menekankan, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19, untuk dikebumikan.
Sebab, tenaga medis telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai untuk korban Covid-19, mulai dari memandikan jenazah hingga menguburkannya. Sehingga, Yurianto memastikan bahwa jenazah yang sudah sesuai SOP tersebut tidak akan menularkan Covid-19.
"Tidak boleh kita menolak jenazah yang meninggal karena Covid-19. Semua SOP sudah dijalankan dengan baik oleh semua pihak, sehingga kekhawatiran terhadap penularan ini tidak lagi beralasan," kata Yurianto saat menggelar konferensi pers yang ditayangkan lewat akun Youtube BNPB, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Pemprov Sumbar Perpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020