Hasil pemeriksaan lainnya, juga diketahui FP bukanlah orang yang memiliki ide untuk membuat prank tersebut. Melainkan, temannya yang berinisial A.
"Dan diaminkan sama yang lainnya mereka bertiga," katanya. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan FP dan A.
Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," pungkasnya.
(Awaludin)