Lebih lanjut, ia menerangkan, setiap personel yang bertugas di seluruh check point sudah dibekali dengan pedoman Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Selain menempatkan personel di check point, Syahduddi mengatakan, pihaknya juga menyiagakan sejumlah personel Polresta Cirebon di beberapa lokasi yang kemungkinan dilalui oleh para pengendara yang akan melakukan mudik.
Dirinya mengakui, selama melakukan penyekatan ditemukan beberapa modus yang dilakukan pengendara agar lolos dari pemeriksaan petugas. Modus-modus itu seperti mengangkut pemudik dengan menggunakan mobil truk, serta ada mini bus atau mobil travel yang tidak dalam jalur trayeknya.
"Kebijakan sudah jelas melarang mudik, jadi kita sudah menepatkan beberapa personel yang berpotensi dijadikan pintu masuk untuk kendaraan maupun orang ke wilayah Kabupaten Cirebon. Terkait hal itu kita melakukan penilangan terhadap pengemudi. Kemudian, kita memberikan denda maksimal dan sidang maksimal sebagai efek jera," ujar Syahduddi.
(Arief Setyadi )