Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos Corona, Kampanye Terselubung?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 17:28 WIB
(Foto: @Andhikawe_)
Share :

Abhan menuturkan, masyarakat harus bisa menyikapi hal ini, dengan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang, yang dalam hal ini Bawaslu.

"Cuma ada persoalan dari sisi penegakan hukum, sebenarnya Bawaslu telah melakukan tindakan-tindakam pencegahan, terhadap potensi ini. Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Abhan menambahkan, ada persoalan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjelaskan sanksi terhadap petahana yang menyalahgunakan wewenang. Namun, UU tersebut tak bisa berlaku karena tahapan pilkada yang ditunda akibat Pandemi Covid-19.

"Meskipun yang ditunda tahapan internal, yaitu pelantikan adhoc KPU dan PPDP, kemudian penundaan tahapan pemutakhiran pemilih, dan juga verifikasi calon perseorangan. Tetapi begitu, jika tahapan ini berhenti, yang lainnya juga tidak berjalan," ungkapnya.

Secara lebih rinci, Abhan menekankan pada klausul "6 bulan sebelum Pilkada" di Pasal 71 UU Pilkada yang menjadi persoalan. Mengingat tahapan pilkada sekarang resmi ditunda.

"Hari ini belum ada penetapan paslon. Kalau kita mengikuti alur tahapan PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penetapan calon itu baru tanggal 8 Juli 2020, ini belum masuk bulan juli, tentunya saat ini ketika itu penundaan, nanti tentu akan berubah lagi bukan lagi 8 Juli penetapan itu, tetapi akan mundur, kita akan lihat nanti," jelasnya.

"Tetapi larangan itu enam bulan sejak sebelum penetapan calon. Artinya sejak 8 Januari kemarin sampai 8 Juli itu dilarang mutasi. Sekarang pertanyaannya nanti bahwa penetapan calon akan mundur kembali, ini problem hukum dari sisi ketidakpastian ketika penundaan dan Perppu belum keluar. Jadi pendekatan UU 10 2016 Pasal 71 terkendala karena belum ada paslon," jelasnya.

Reporter: Fakhrizal Fakhrizal, Muhammad Rizky

Editor: Khafid Mardiyansyah

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya