WAISAI – Pemkab Raja Ampat, Papua Barat menaikkan status daerah itu dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana nonalam Covid-19, setelah ada 14 warga di kabupaten tersebut positif terinfeksi virus corona.
Status tanggap darurat Covid-19 diputuskan setelah digelar rapat koordinasi pemkab bersama, tokoh agama, unsur TNI-Polri serta Tim Gugus Tugas Raja Ampat. Tanggap darurat diberlakukan mulai 5 Mei hingga 2 Juni 2020. Ada 11 rekomendasi yang diputuskan dalam rapat tersebut.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengatakan, kenaikan status tanggap darurat tersebut agar penanganan corona bisa lebih cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati, Rabu (6/5/2020).
Ke 11 rekomendasi pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di Raja Ampat yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah:
1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersil.