Raja Ampat Berstatus Tanggap Darurat Covid-19, Ini 11 Rekomendasi Penanganan

Chanry Andrew S, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 20:14 WIB
Rakor Pemkab Raja Ampat terkait penanganan Covid-19 (Okezone.com/Chanry)
Share :

WAISAI – Pemkab Raja Ampat, Papua Barat menaikkan status daerah itu dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana nonalam Covid-19, setelah ada 14 warga di kabupaten tersebut positif terinfeksi virus corona.

Status tanggap darurat Covid-19 diputuskan setelah digelar rapat koordinasi pemkab bersama, tokoh agama, unsur TNI-Polri serta Tim Gugus Tugas Raja Ampat. Tanggap darurat diberlakukan mulai 5 Mei hingga 2 Juni 2020. Ada 11 rekomendasi yang diputuskan dalam rapat tersebut.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengatakan, kenaikan status tanggap darurat tersebut agar penanganan corona bisa lebih cepat, tepat, fokus, dan terpadu.

“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan,” ujar Bupati, Rabu (6/5/2020).

Ke 11 rekomendasi pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di Raja Ampat yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah:

1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersil.

2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil.

3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengakut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid-19 serta pelayanan medis.

4. Pembukaan penerbangan komersil hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari kabupaten Raja Ampat (Waisai).

5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diizinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan Kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersil.

6. Kepada Tim Satgas Covid-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.

7. Melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgent.

8. Masyarakat yang beraktifitas di luar rumah di wajibkan memakai masker.

9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.

10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan Covid-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Bupati meminta semua komponen termasuk TNI-Polri bersinergi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya