Baca juga: Ikuti KTT Gerakan Non-Blok, Jokowi Sampaikan 3 Pesan Penting Lawan Covid-19
Seperti diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dalam bentuk jumlah orang dan pengaturan jarak.
"Artinya dengan PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi. Masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar," pungkasnya.
(Hantoro)