WNI Alami Perbudakan di Kapal China, DPR Minta BP2MI Proaktif Mendata Pekerja Migran

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 09:03 WIB
Peti berisi jasad ABK WNI sebelum dilarung ke laut (Foto: MBC)
Share :

Saat ini, 14 WNI itu sedang menjalani masa karantina selama 14 hari di suatu hotel yang berlokasi di Korea Selatan untuk memastikan mereka tak mengidap virus corona atau Covid-19. Setelah itu, mereka dinyatakan terbebas dari infeksi Covid-19, maka nantinya seluruhnya akan dipulang ke Tanah Air menunggu jadwal penerbangan.

“Karantinanya berakhir hari ini (kemarin), jadi dalam waktu dekat juga kita sedang urus agar mereka bisa pulang ke Indonesia,” kata Duta Besar Republik Indonesia di Seoul, Umar Hadi dalam wawancara dengan iNews TV pada Kamis 7 Mei 2020.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya