Bawaslu Ingatkan Bupati Klaten Tak Ulangi Pencitraan di Bansos Corona

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 03:04 WIB
Bansos dengan foto kepala daerah (Foto : Istimewa)
Share :

Meski belum ditemukannya pelanggaran UU Pilkada, namun, ungkap Arif, pihak Bawaslu tetap melakukan pencegahan, agar setiap bansos bagi masy terdampak covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

"Adapun secara tertulis Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada bupati supaya tiap bansos tidak digunakan sebagai pencitraan dan lain sebagainya,"tegasnya.

Baca Juga : Bansos Corona Ditempel Foto Incumbent Hanya Sakiti Warga

Senada,devisi penangan pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti. Mengatakan jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut pada instansi yang berwenang.

"Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya