Meski belum ditemukannya pelanggaran UU Pilkada, namun, ungkap Arif, pihak Bawaslu tetap melakukan pencegahan, agar setiap bansos bagi masy terdampak covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Adapun secara tertulis Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada bupati supaya tiap bansos tidak digunakan sebagai pencitraan dan lain sebagainya,"tegasnya.
Baca Juga : Bansos Corona Ditempel Foto Incumbent Hanya Sakiti Warga
Senada,devisi penangan pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti. Mengatakan jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut pada instansi yang berwenang.
"Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)