JAKARTA - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota, melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke. Mereka dibantu oleh pilot WN Australia dan co-pilot WN Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan, ketiga WN Australia berinisial ZA, DTL dan JVD itu, ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal.
"Jadi ada tiga orang, tiga-tiganya WN Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga," ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4/2026).
Kasus itu bermula saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.
Dalam manifes itu, kata dia, hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Sehari setelahnya, kata dia, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.
Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.