Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.
"Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus—kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," ucap Yuldi.
Ia pun mengungkapkan motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia. "Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga WN Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.